banner 728x250
Manado  

Kasus Perumda Pasar Manado Mandek, IKAPPI Minta BPK RI dan Kejati Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

Kasus Perumda Pasar Manado Mandek, IKAPPI Minta BPK RI dan Kejati Turun Tangan

 

banner 325x300

channelnusantara.id/Manado-Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Manado, Darwis Hutuba, secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera mengambil alih penanganan kasus yang menyeret Perumda Pasar Manado. Minggu 24/05/2026

Desakan itu muncul karena proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Utara (BPKP Sulut) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dinilai berjalan terlalu lama tanpa adanya penetapan tersangka sejak tahun lalu.

Kepada media Darwis mengatakan, “Kasus ini sudah terlalu lama bergulir. Publik menunggu kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan prosesnya jalan di tempat,” tegas Darwis Hutuba.

Tidak hanya itu sorotan keras juga datang dari aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing. Kepada media ini, Deddy menilai persoalan di tubuh Perumda Pasar Manado bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan mengandung indikasi serius terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ada indikasi serius terkait kerugian, penurunan ekuitas, koreksi pembukuan hingga pengembalian biaya-biaya tahun sebelumnya yang patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Deddy Loing.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen audit BPK, PD Pasar Kota Manado tercatat mengalami kerugian tahun berjalan lebih dari Rp1 miliar serta penurunan ekuitas mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat catatan mengenai pengembalian atas temuan biaya tahun sebelumnya yang dinilai perlu diusut lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Menurut Deddy, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi pengelolaan keuangan PD Pasar, terutama pada sektor penerimaan parkir, pengelolaan aset, hingga distribusi kios pasar.

“PD Pasar adalah BUMD yang modalnya berasal dari uang rakyat. Maka setiap kerugian yang terjadi wajib dipertanggung jawabkan secara hukum. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif padahal negara dirugikan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti dugaan kebocoran pendapatan pada sektor parkir dan pengelolaan aset pasar yang selama ini dinilai rawan praktik penyimpangan.

“Selama ini sektor parkir dan pengelolaan pasar dikenal rawan permainan setoran, pungutan liar hingga dugaan penguasaan aset oleh pihak tertentu. Karena itu Kejati Sulut harus segera turun melakukan penyelidikan,” katanya.

Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat, transparan, dan profesional demi menegakkan keadilan serta mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan Perumda Pasar Manado.

Stefanus/Red

banner 325x300