PEDOMAN MEDIA SIBER
Nama Media: [Nama Media Siber]
Penerbit: PT. [Nama Perusahaan]
Alamat Redaksi: [Alamat Lengkap]
Website: [Alamat Website]
Email: [Email Redaksi]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 2
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Pasal 3
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi konten.
BAB II
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi media informasi yang profesional, independen, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Misi
- Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
- Menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
- Mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.
- Menjadi sarana edukasi, kontrol sosial, dan pembangunan bangsa.
BAB III
PRINSIP PEMBERITAAN
Pasal 4
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media wajib:
- Mengutamakan kebenaran dan kepentingan publik.
- Menjaga independensi redaksi dari segala bentuk intervensi.
- Melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
- Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 5
Konten yang dipublikasikan harus memenuhi unsur:
- Faktual
- Akurat
- Berimbang
- Tidak menyesatkan
- Dapat dipertanggungjawabkan
BAB IV
STANDAR KERJA JURNALISTIK
Pasal 6
Wartawan wajib:
- Memiliki identitas pers yang sah.
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Mengutamakan verifikasi informasi.
- Menolak segala bentuk suap atau gratifikasi.
- Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai ketentuan hukum.
Pasal 7
Dalam melakukan peliputan, wartawan wajib:
- Memperkenalkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Tidak melakukan intimidasi.
- Menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
BAB V
KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
Pasal 8
Media dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar, opini, atau konten lainnya.
Pasal 9
Pengguna dilarang mengunggah konten yang:
- Mengandung fitnah atau pencemaran nama baik.
- Mengandung ujaran kebencian.
- Mengandung pornografi.
- Mengandung unsur SARA.
- Mengandung ancaman atau kekerasan.
- Melanggar hak cipta.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Redaksi berhak menghapus atau menyunting komentar yang melanggar ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
BAB VI
KOREKSI, HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Pasal 11
Media memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Pasal 12
Permohonan Hak Jawab dapat diajukan melalui:
- Email redaksi
- Surat resmi kepada redaksi
- Formulir kontak pada website
Pasal 13
Hak Jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Dewan Pers.
Pasal 14
Media berkewajiban melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
BAB VII
KEBIJAKAN IKLAN DAN KONTEN SPONSOR
Pasal 15
Media menerima iklan dan konten sponsor sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika.
Pasal 16
Konten sponsor wajib diberi penanda yang jelas seperti:
- Advertorial
- Sponsored Content
- Konten Bersponsor
Pasal 17
Konten iklan tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.
BAB VIII
HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN KONTEN
Pasal 18
Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 19
Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas dan memperoleh izin apabila diperlukan.
Pasal 20
Pelanggaran hak cipta menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pelanggaran.
BAB IX
PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI
Pasal 21
Media berkomitmen melindungi data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Data pengguna hanya digunakan untuk kepentingan operasional media dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna, kecuali diwajibkan oleh hukum.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, wartawan, editor, kontributor, dan pengguna layanan media.
Pasal 24
Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan organisasi.
Pasal 25
Dengan mengakses dan menggunakan layanan media ini, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Media Siber ini.
Ditetapkan di: [Kota]
Tanggal: [Tanggal Penetapan]
PT. [Nama Perusahaan]
Direktur Utama,
Materai Rp10.000
(__________________)

