Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

Nama Media: [Nama Media Siber]
Penerbit: PT. [Nama Perusahaan]
Alamat Redaksi: [Alamat Lengkap]
Website: [Alamat Website]
Email: [Email Redaksi]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 2

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Pasal 3

Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi konten.

BAB II

VISI DAN MISI

Visi

Menjadi media informasi yang profesional, independen, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Misi

  1. Menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
  2. Menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
  3. Mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.
  4. Menjadi sarana edukasi, kontrol sosial, dan pembangunan bangsa.

BAB III

PRINSIP PEMBERITAAN

Pasal 4

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media wajib:

  1. Mengutamakan kebenaran dan kepentingan publik.
  2. Menjaga independensi redaksi dari segala bentuk intervensi.
  3. Melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipublikasikan.
  4. Menghormati asas praduga tak bersalah.
  5. Menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
  6. Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 5

Konten yang dipublikasikan harus memenuhi unsur:

  • Faktual
  • Akurat
  • Berimbang
  • Tidak menyesatkan
  • Dapat dipertanggungjawabkan

BAB IV

STANDAR KERJA JURNALISTIK

Pasal 6

Wartawan wajib:

  1. Memiliki identitas pers yang sah.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  3. Mengutamakan verifikasi informasi.
  4. Menolak segala bentuk suap atau gratifikasi.
  5. Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai ketentuan hukum.

Pasal 7

Dalam melakukan peliputan, wartawan wajib:

  1. Memperkenalkan identitas kepada narasumber.
  2. Menghormati hak privasi narasumber.
  3. Tidak melakukan intimidasi.
  4. Menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

BAB V

KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

Pasal 8

Media dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar, opini, atau konten lainnya.

Pasal 9

Pengguna dilarang mengunggah konten yang:

  1. Mengandung fitnah atau pencemaran nama baik.
  2. Mengandung ujaran kebencian.
  3. Mengandung pornografi.
  4. Mengandung unsur SARA.
  5. Mengandung ancaman atau kekerasan.
  6. Melanggar hak cipta.
  7. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Redaksi berhak menghapus atau menyunting komentar yang melanggar ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

BAB VI

KOREKSI, HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Pasal 11

Media memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Pasal 12

Permohonan Hak Jawab dapat diajukan melalui:

  • Email redaksi
  • Surat resmi kepada redaksi
  • Formulir kontak pada website

Pasal 13

Hak Jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Dewan Pers.

Pasal 14

Media berkewajiban melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.

BAB VII

KEBIJAKAN IKLAN DAN KONTEN SPONSOR

Pasal 15

Media menerima iklan dan konten sponsor sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan etika.

Pasal 16

Konten sponsor wajib diberi penanda yang jelas seperti:

  • Advertorial
  • Sponsored Content
  • Konten Bersponsor

Pasal 17

Konten iklan tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.

BAB VIII

HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN KONTEN

Pasal 18

Seluruh konten yang dipublikasikan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 19

Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas dan memperoleh izin apabila diperlukan.

Pasal 20

Pelanggaran hak cipta menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pelanggaran.

BAB IX

PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI

Pasal 21

Media berkomitmen melindungi data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Data pengguna hanya digunakan untuk kepentingan operasional media dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pengguna, kecuali diwajibkan oleh hukum.

BAB X

PENUTUP

Pasal 23

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola, wartawan, editor, kontributor, dan pengguna layanan media.

Pasal 24

Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan organisasi.

Pasal 25

Dengan mengakses dan menggunakan layanan media ini, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Media Siber ini.

Ditetapkan di: [Kota]
Tanggal: [Tanggal Penetapan]

PT. [Nama Perusahaan]

Direktur Utama,

Materai Rp10.000

(__________________)