Tower Mitratel Disorot, Diduga Berdiri Tanpa PBG di Lampung Utara
channelnusantara.id/–Lampung Utara –
Nama besar PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha Telkom Indonesia yang dikenal sebagai pengelola menara telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara, kini menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Utara.
Perusahaan tersebut diduga membangun menara telekomunikasi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Disperkimciptaru telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas pembangunan tower tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. Kami tunggu tiga hari ini,” tegas Kabid Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada koordinasi maupun pengurusan izin PBG oleh pihak perusahaan ke instansinya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana perusahaan yang mengelola puluhan ribu menara BTS di seluruh Indonesia justru diduga tersandung persoalan perizinan yang paling mendasar?
Pemkab Lampung Utara menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus. Jika peringatan tidak diindahkan, tahapan sanksi akan terus berjalan hingga penyegelan bahkan pembongkaran sesuai ketentuan Perda.
Sementara itu, seluruh aktivitas pembangunan menara di lokasi tersebut telah dihentikan sementara.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di daerah.
Masyarakat berharap regulasi tidak hanya tegas terhadap warga kecil, tetapi juga berlaku sama terhadap perusahaan besar bernilai miliaran rupiah.
Kini publik menunggu jawaban Mitratel: segera menjelaskan status perizinannya atau membiarkan proses penindakan terus bergulir.
Darwis/red









