Bupati Jombang Warsubi menyampaikan nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (11/5/2026).
channelnusantara.id/-JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang itu dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji bersama jajaran wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang. Agenda tersebut juga disiarkan langsung melalui Radio Suara Jombang FM.
Dalam penyampaiannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor jasa konstruksi agar lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,” ujar Warsubi dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sesuai norma yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam rancangan aturan itu, terdapat delapan poin utama yang diatur, meliputi kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.
Warsubi menambahkan, Raperda ini disusun untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Selain memperkuat aspek hukum, regulasi tersebut juga diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan. Pemerintah Kabupaten Jombang juga berharap aturan ini mampu mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar lebih kompetitif di tingkat regional maupun nasional.
“Peraturan daerah ini bukan hanya menjadi payung hukum, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir penyampaian nota penjelasan, Bupati Warsubi menyerahkan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kepada DPRD Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abin/Red





