banner 728x250
Jepara  

LPSK Turun Tangan! Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja Jepara Berubah Dramatis, Muncul Keinginan Cabut Laporan

banner 120x600
banner 468x60

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Jepara untuk menemui korban dan keluarganya

 

banner 325x300

channelnusantara.id/-Jepara- 3 Juni 2026 – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan SK (18), remaja warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, memasuki perkembangan baru. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, muncul dinamika ketika korban dan pihak terlapor disebut menyampaikan keinginan untuk berdamai serta ingin mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.

Setelah menjadi perhatian publik, tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung ke Jepara untuk menemui korban dan keluarganya. Kehadiran LPSK bertujuan menggali keterangan terkait kronologi peristiwa, kondisi psikologis korban, serta situasi yang berkembang pasca-laporan yang menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, keluarga SK melaporkan seorang pria berinisial R, warga Desa Pelang, bersama lima terduga pelaku lainnya ke Polres Jepara atas dugaan tindak pemerkosaan. Laporan tersebut kemudian memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.

Kuasa hukum korban, Nur Said, SH., MH., CPM., menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih mendampingi korban dan berkoordinasi dengan kepolisian, LPSK, Dinas Sosial, serta DP3AP2KB untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Nur Said, pendampingan yang dilakukan LPSK tidak hanya berfokus pada penggalian fakta kejadian, tetapi juga menilai kondisi psikologis korban dan keluarganya setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

“Memang ada keinginan dari para pihak untuk mencabut laporan. Namun proses pendalaman masih berlangsung dan kami tetap mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alasan di balik perubahan sikap para pihak masih menjadi bagian dari proses verifikasi sehingga belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai.

Nur Said juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan memastikan korban memperoleh asesmen psikologis serta layanan perlindungan yang diperlukan selama proses berjalan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Jepara masih melanjutkan penyelidikan dengan mencermati seluruh keterangan yang telah diperoleh, termasuk informasi baru yang muncul dalam proses pendalaman. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana serius sekaligus adanya perubahan sikap dari pihak pelapor. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga suasana tetap kondusif.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat mengenai kasus yang sempat menjadi sorotan luas tersebut.Berita ini disusun dengan prinsip praduga tak bersalah, menjaga keseimbangan informasi, dan menempatkan proses hukum yang sedang berjalan sebagai dasar utama pemberitaan.

Petrus/Red

banner 325x300