Nanik Susanti sah jadi Anggota DPRD Kabupaten Kendal masa keanggotaan 2024-2029, Rabu (17/6/2026).
channelnusantara.id/ –KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kendal masa keanggotaan 2024-2029, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq tersebut, Nanik Susanti resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Akhmat Suyuti yang meninggal dunia pada 6 Februari 2026.
Mahfud Sodiq menjelaskan, proses PAW dilakukan sesuai ketentuan perundang – undangan setelah adanya usulan dari DPC PDI Perjuangan Kendal dan penetapan calon pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.
Berdasarkan surat KPU Kabupaten Kendal Nomor 28/PAW.01.1-SD/3324/2/2026 tanggal 23 April 2026, Nanik Susanti ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu karena merupakan peraih suara terbanyak urutan ketiga dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Kendal 5 pada Pemilu 2024.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 29 Mei 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024-2029.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kendal Anwar Haryono membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah sebelum prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dilakukan.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik Susanti yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kendal. Ia berharap Nanik dapat menjalankan amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan.
“DPRD Kendal juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada almarhum Akhmat Suyuti atas pengabdian dan jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal,”ujarnya.
Selain pelantikan PAW, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berdasarkan usulan Fraksi PDI Perjuangan, Nanik Susanti ditempatkan di Komisi B DPRD Kabupaten Kendal untuk menjalankan tugas kedewanan.
Rapat paripurna diakhiri dengan persetujuan perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan serta penutupan sidang oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kendal. (ADV)
Red/SAS





