Viral Pamer Senjata Angin di Media Sosial, Empat Pria Diamankan Satreskrim Polres Mitra
channelnusantara.id/–Mitra – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Minahasa Tenggara setelah beredarnya foto sejumlah pria yang diduga memamerkan senjata angin di media sosial Facebook. Kamis 04/06/2026
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, sejumlah pria terlihat mengunggah foto menggunakan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian dan memicu penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera memerintahkan personel Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob serta anggota Polsek Ratatotok untuk melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan para pria yang terekam dalam unggahan tersebut.
Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026), petugas berhasil menemukan dan mengamankan empat pria yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata angin tanpa izin. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Keempat pria yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow, yakni RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak warna serta tiga butir peluru kaliber 8 milimeter.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu senjata angin rakitan berwarna cokelat, satu senjata angin rakitan bercorak pohon dan daun, satu senjata angin rakitan bercorak hitam abu-abu, satu senjata angin rakitan bercorak hijau putih, satu senjata angin rakitan bercorak kombinasi pink, putih dan hitam, serta tiga butir peluru 8 mm.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta legalitas kepemilikannya. Para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
Polres Minahasa Tenggara memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik tengah merampungkan pemeriksaan saksi dan barang bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan proses tahap dua.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan maupun kepemilikan senjata tanpa izin dapat berimplikasi hukum serius, terlebih jika dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Stefanus/Red





