Tangkap Oknum RM” Teriak Puluhan Wartawan Saat Mengelar Aksi Damai di Polda Sulut
channelnusantara.id/-Manado- Puluhan wartawan media cetak dan online menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), aksi tersebut menyusul dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan senior Jeckson Latjandu beberapa waktu lalu
Aksi tidak terpuji tersebut dipicu dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Recky Montong, sosok yang disebut sebagai oknum petinggi Sinode GMIM sekaligus berstatus penatua gereja. Insiden itu diduga terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polda Sulut.
Massa aksi menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi di daerah. Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika Jeckson Latjandu melakukan peliputan terkait pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di Mapolda Sulut. Saat itu, korban sedang mengambil dokumentasi dan berupaya mewawancarai pihak yang telah diperiksa penyidik.
Namun di tengah aktivitas jurnalistik tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas hingga berujung aksi kekerasan fisik.
“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di area Polda, ini menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Aksi tersebut turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara Sintia Bojoh bersama jurnalis lintas media yang mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Para peserta aksi juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap terlapor. Dalam dialog dengan massa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan menyampaikan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan ketiga kepada terlapor pada Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, kepolisian disebut telah dua kali mengirim surat panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Mereka menilai ketidakhadiran terlapor dalam dua pemanggilan sebelumnya seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Massa aksi juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harry Langie, agar bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Polda Sulut sendiri,” tegas tim media
Stefanus/Red





